Hasanuddin Mas’ud dan Anggota VI BPK RI saat melakukan penyerahan LHP BPK

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-14 pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah, serta Anggota VI BPK RI, Ahmad Adib Susilo, yang mewakili lembaga audit negara tersebut.

Dalam kesempatan itu, BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengapresiasi capaian tersebut, namun tetap mendorong Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.

“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan serta penyampaian jawaban atau penjelasan kepada BPK. Hal ini penting untuk mendukung kemajuan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan, tanggapan terhadap rekomendasi BPK harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov dan DPRD Kaltim atas kerja sama dan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD sebagai mitra pengawas. Semoga opini WTP ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Meski meraih opini WTP, BPK tetap mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain pengelolaan belanja program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, serta kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di sejumlah SKPD. Total terdapat 27 temuan dan 63 rekomendasi yang disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI