BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Itwasda, Bidpropam, serta sejumlah media mitra Polda Kaltim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990 gram. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (5/6/2025).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, mengatakan barang bukti sabu seberat 990 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dengan tersangka berinisial BA.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam closed, setelah terlebih dahulu disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan pemusnahan sabu merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
“Sebanyak lima gram disisihkan untuk laboratorium forensik dan 5 gram lainnya untuk kepentingan persidangan,” jelasnya.
Untuk diinformasikan, tersangka BA mengaku dirinya mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggilnya ‘Bos’ dengan sistem tinggal jejak. Selain itu, tersangka sudah berulang kali melakukan transaksi sabu dalam jumlah yang cukup besar.
Polda Kaltim terus mengimbau ke masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan Kaltim yang bersih dari narkoba.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





