PASER – Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, Kepolisian Resor (Polres) Paser musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,76 gram dari hasil pengungkapan tiga kasus yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2026.
Ratusan gram sabu yang dimusnahkan pada Rabu (4/3/2026), di Rupatama Mapolres Paser itu diperoleh dari tiga tersangka yakni EJ (44) dengan barang bukti sebanyak 21 paket dengan berat 57,74 gram, YS (38) sebanyak 8 paket dengan berat 3,02 gram, dan MA (27) sebanyak 7 paket dengan berat 386 gram.
Wakapolres Paser, Kompol Anton Saman, menyampaikan kegiatan pemusnahan itu merupakan bagian langkah komitmen transparansi POLRI untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 446,76 gram yang merupakan barang bukti 3 dari 27 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Paser dan jajaran sepanjang tahun 2026 ini,” katanya.
Pemusnahan barang bukti terkait 3 kasus tersebut dilakukan lantaran kasus-kasus terebut sudah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sehingga barang dapat dimusnahkan sesuai prosedur.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Polres Paser berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika dengan total 31 tersangka ditangkap terdiri dari 30 laki-laki dan 1 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita 578 paket sabu dengan total mencapai 758,93 gram.
“Dari total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kami berharap dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat Kabupaten Paser,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





