Hetifah Sjaifudian Terima Penghargaan Regional Leadership Appreciation, Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik

SAMARINDA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menerima plakat penghargaan Regional Leadership Appreciation dari Direktur Radar Media Network, Adhi Abdhian, dalam sebuah pertemuan hangat yang berlangsung di Lobby Hotel Mercure Samarinda, Senin (20/7/2026).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan keterbukaan informasi dan jalinan kemitraan strategis yang harmonis bersama Media Kaltim Network.

Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya peran media mainstream (arus utama) sebagai pilar utama dalam menjembatani komunikasi antara pembuat kebijakan publik dan masyarakat.

Saat ini di tengah dinamika persepsi publik terhadap kinerja lembaga legislatif, kehadiran pers yang objektif dinilai krusial untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Hetifah, menegaskan hubungan yang ia bangun dengan media selama ini didasarkan pada prinsip transparansi dan profesionalisme, bukan sekadar hubungan yang bersifat transaksional.

“Harus ada yang memberikan kepercayaan sehingga publik jadi percaya. Nah, jembatan itu adalah media,” ujar Hetifah.

Ia menambahkan komitmennya dalam menjaga integritas hubungan dengan pers.

“Apa yang lagi dilakukan, sesempat mungkin saya buat poin kecil untuk merespons teman-teman media,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Media Kaltim Network menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan yang selama ini ditunjukkan oleh Hetifah.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dan terima kasih kami atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini,” ujar Adhi Abdian.

Sinergi yang sehat tersebut diharapkan dapat terus berlanjut guna memberikan edukasi serta informasi yang akurat dan berimbang bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI