TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pembayaran honorarium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar melibatkan 71 penerima.
Salah satu temuan terbesar mencapai sekitar Rp9,5 miliar dan disebut sebagai tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kini menunggu proses tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat Kukar.
Seluruh mekanisme penyelesaian akan mengacu pada prosedur yang telah diatur, termasuk batas waktu maksimal 90 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Tentu semuanya harus dilakukan sesuai prosedur. Namun berikan waktu sekitar 90 hari kepada inspektorat untuk bekerja,” ujar Aulia, Selasa (30/6/2026).
Aulia menjelaskan pemerintah daerah tidak mengalami kesulitan untuk menelusuri penerima dana karena identitas mereka telah terdokumentasi secara lengkap.
Mulai dari nama hingga rekening tujuan pembayaran telah tercantum dalam data hasil pemeriksaan.
Menurutnya persoalan utama saat ini bukan lagi pembuktian, melainkan komitmen para penerima untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan.
“Data penerimanya sudah sangat jelas, mulai dari nama hingga nomor rekening tujuan. Menurut saya, ini bukan persoalan yang terlalu sulit untuk dibuktikan. Yang dibutuhkan sekarang adalah goodwill dan komitmen dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah akan menelusuri aliran dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening masing-masing penerima.
Setelah itu, setiap penerima akan dipanggil untuk menjalani proses pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian temuan tersebut akan dilakukan melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang difasilitasi inspektorat.
Saat ditanya mengenai instansi yang menjadi lokasi temuan, Aulia memastikan seluruh penerima berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
“Ya, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan jumlah penerima yang tercatat dalam temuan BPK mencapai 71 orang.
Nilai kerugian secara keseluruhan belum ia sebutkan secara rinci, namun temuan terbesar merupakan kasus honorarium senilai sekitar Rp9,5 miliar yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik saat peluncuran SP2D Online.
Aulia menilai kasus tersebut merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan secara sengaja.
Karena itu, menurutnya setiap pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut peluncuran sistem SP2D Online menjadi salah satu langkah mitigasi yang direkomendasikan BPK untuk memperkuat pengawasan transaksi keuangan daerah sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Kasus ini merupakan pure fraud. Artinya, ini adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja. Menurut saya, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Siapa pun yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik,” tegasnya.
Aulia memastikan anggaran yang menjadi temuan berasal dari pos pembayaran honor non PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
“Ya. Anggarannya berasal dari Dinas Pendidikan, tepatnya pada kode rekening pembayaran honor non PNS,” jelasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





