SAMARINDA – Aset daerah berupa Hotel Royal Suite Balikpapan kembali menuai sorotan. Hasil inspeksi mendadak (sidak) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur pada Mei lalu menemukan adanya penyalahgunaan fungsi bangunan. Beberapa kamar hotel diketahui dialihfungsikan menjadi tempat karaoke sekaligus lokasi penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, hotel yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim senilai Rp60 miliar tersebut juga menanggung tunggakan hingga Rp18 miliar sejak 2018. Akibat temuan tersebut, Hotel Royal Suite sempat ditutup dan dilarang beroperasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar gedung tersebut dialihfungsikan menjadi mess atau asrama. Menurutnya, perjanjian awal dengan Pemerintah Kota Balikpapan juga mengatur pemanfaatan aset itu sebagai mess.
“Komisi I sudah jelas menyampaikan, ada perjanjian dengan pemerintah kota agar diperuntukkan sebagai mess. Nah, sekarang tinggal tindak lanjut dari pemerintah, kapan akan direalisasikan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Agus menilai, menjadikan Royal Suite sebagai mess merupakan pilihan paling masuk akal, terutama dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan fasilitas hunian sementara.
“Karena tanahnya milik Pemkot Balikpapan, perjanjiannya memang untuk mess. Jadi bisa dijadikan kantor penghubung sekaligus tempat tinggal sementara,” tambahnya.
Namun, keputusan akhir mengenai pemanfaatan gedung itu tetap berada di tangan Pemerintah Kota Balikpapan. (ADV/DPRDKALTIM)





