spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HP di Dasbor Motor Raib, Korban Rugi Rp 2,8 Juta

BONTANG – Seorang warga Berebas Tengah berinisial Na 20 tahun ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. Dia ketahuan melakukan tindak pidana pencurian handphone.

Awalnya korban dan temannya menghadiri hajatan di Tanjung Laut Indah. Lantas, handphonenya tertinggal di kantong motor.

“Selang sejam dicek sudah hilang,” kata Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.

Kejadiannya Selasa (21/3/2023) pukul 12.45. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 2.8 juta, dan melapor ke Mapolres Bontang.

“Kami tangkap di Jalan Cuni-Cumi, Tanjung Laut Indah bersama barang bukti hp,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS