HUT RI ke-81 di IKN, Rencanakan Hadirkan Grup Angklung Svara Mandiri hingga Paskibraka dari Kukar

NUSANTARA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) pada 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali digelar di lapangan Sentra Massa, serupa tahun lalu. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun ini mengambil putra-putri terbaik dari Kutai Kartanegara (Kukar).

Kabarnya grup angklung Svara Mandiri, tidak lain grup angklung yang di dalamnya adalah mantan pegawai atau pensiunan Bank Mandiri. Grup musik ini berada di bawah naungan komunitas atau perkumpulan pensiunan alumni Mandiri yang sudah sering tampil di berbagai acara nasional maupun internasional, seperti Tokyo dan Jepang.

“Tahun ini bukan lagi Addie MS. Ada grup angklung Bank Mandiri. Para pensiunannya. Terkenal juga itu,” sebut Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati saat bincang santai di Karendi Coffee & Eatry di KIPP IKN, Rabu (15/7/2026).

Thomas tahun sebelumnya menjadi ketua panitianya. Informasinya tahun ini, ia kembali didapuk jadi ketua panitia peringatan HUT ke-81 RI.

“Pelaksanaan tetap di lapangan Sentra Massa, sama seperti tahun lalu,” ucapnya.

Terkait kabar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, akan hadiri HUT RI di IKN, Thomas berkomentar singkat.

“Tunggu info saja. Yang penting siap-siap saja,” tegasnya.

Apabila HUT RI di IKN tahun lalu mengundang Addie MS serta Grup Musik Padi Reborn, tahun ini masih belum dapat dipastikan siapa grup band papan atas yang akan tampil di IKN. Waktu masih sekitar satu bulan, terkait itu, berjalan dinamis. Masih akan dirapatkan lebih lanjut.

Namun Thomas mengatakan yang pasti grup musik lokal akan tampil menghibur. Sementara itu, jumlah daftar undangan disiapkan serupa tahun lalu, sekitar 3 ribu orang, termasuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI