Iduladha 1447 H , Presiden Prabowo Berikan Bantuan Kurban Sapi Limousin 1 Ton di Paser

PASER – Pastikan perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kembali berikan satu ekor sapi kurban di Kabupaten Paser.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Al Habib, mengatakan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang diperoleh pada tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Apabila pada tahun lalu sapi yang diperoleh berjenis Simental dengan berat mencapai sekitar 893 kilogram. Pada tahun ini, sapi kurban Presiden Prabowo Subianto berjenis Limousin seberat 1 ton 21 kilogram.

“Sapinya itu berjenis Limousin, penimbangan terakhir beratnya di angka 1 ton 21 kilogram,” kata Al Habib saat dikonfirmasi, Minggu(24/5/2026).

Masih sama seperti tahun sebelumnya, sapi kurban kali ini diperoleh dari peternak lokal Paser yang berada di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis. Hal itu sesuai instruksi presiden yang menginginkan sapi kurban presiden harus berasal dari peternak lokal masing-masing daerah.

“Sesuai instruksi, sapi kurban presiden dibeli dari peternak lokal. Tujuannya untuk mendongkrak dan menyukseskan usaha peternakan di daerah,” ujarnya.

Untuk penyaluran daging kurbannya berbeda dari tahun lalu. Apabila sebelumnya disalurkan ke Masjid Agung Nurul Falah Kecamatan Tanah Grogot. Maka pada tahun ini, sapi tersebut akan disalurkan ke Masjid Besar Al-Jihad Kecamatan Kuaro.

“Penunjukan masjid tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor: B-42/KSN/SP/KK.14.00/04/2026. dan juga sudah disetujui bupati,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI