NUSANTARA – Iklim investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin tumbuh. Di kuartal kedua 2026 Otorita IKN kembali meneken sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengalokasian lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) serta akta notarial bersama para pelaku usaha pelopor, investor swasta murni. Satu PKS baru dan dua addendum PKS ditandatangani di kantor perwakilan Otorita IKN di Menara Mandiri II, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Satu PKS baru yang diteken Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono tersebut yakni dengan PT Kusuma Putra Alam untuk pengembangan mall, apartemen, perkantoran, hingga super market.
Sedangkan dua penandatanganan addendum PKS lainnya yakni PT Berkat Kalimantan Abadi serta PT Puri Persada Lampung sebagai bentuk penyesuaian regulasi terkait hak atas tanah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menerangkan penandatanganan itu guna menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berusaha bagi setiap investor. “Dengan sinergi ini kami berharap iklim investasi di Nusantara semakin tumbuh dan berkelanjutan,” katanya.
PKS tersebut tentunya sebagai upaya percepatan pembangunan kawasan IKN. Sekaligus pula sebagai wujud komitmen Otorita IKN dalam memperkuat ekosistem investasi dan mendorong keterlibatan aktif swasta murni untuk segera merealisasikan berbagai proyek pembangunan di calon ibu kota baru.
Sebelumnya pada Maret 2026, Otorita IKN menandatangani tiga PKS baru serta dua adendum PKS dengan sejumlah pelaku usaha guna memperkuat pengembangan ekosistem hunian dan aktivitas perekonomian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Penandatanganan itu berlangsung di Balai Kota Otorita IKN, Senin (16/3/2026).
PKS baru diteken bersama PT Hauptstadt Indonesia Borneo, PT Starbright International Investment, dan PT Oceans Resto Nusantara dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp1,275 triliun. Sementara adendum PKS dilakukan dengan PT Balikpapan Ready Mix dan PT Citadel Group Indonesia sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Pewarta: Riski
Editor: Yahya Yabo





