Implementasi Gratispol Menuai Keluhan, DPRD Kaltim Minta Evaluasi Menyeluruh

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan, Nurhadi Saputra, menyoroti berbagai kendala yang dihadapi calon mahasiswa dalam mengakses program pendidikan Gratispol.

Saat diwawancarai, Senin (1/6/2026), Nurhadi, mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mengakses tautan atau link yang digunakan dalam program tersebut. Bahkan, ia menyebut dirinya sendiri mengalami persoalan serupa ketika mencoba membuka tautan yang diberikan oleh pihak terkait.

“Kalau laporannya teman-teman bahwa Gratispol yang ditujukan untuk mahasiswa dan calon mahasiswa itu belum merata, saya rasa memang betul. Karena saya sendiri yang mengalami, membuka link ini saja tidak bisa,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, keluhan tersebut datang dari calon mahasiswa yang belum memperoleh akses maupun informasi yang memadai mengenai mekanisme program. Ia mengungkapkan bahwa tautan yang diterimanya berasal dari jajaran Kesra, namun dalam praktiknya tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Kondisi itu membuat dirinya harus memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa sistem kemungkinan sedang dalam tahap perbaikan atau pemeliharaan. Namun demikian, alasan tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapi calon penerima manfaat.

Nurhadi berharap kendala teknis yang terjadi dalam pelaksanaan program Gratispol dapat segera dibenahi sehingga tujuan utama program, yakni membantu mahasiswa dan calon mahasiswa memperoleh akses pendidikan, dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Ia menegaskan persoalan akses dan layanan perlu menjadi perhatian serius agar program unggulan pemerintah tersebut tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang berharap memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI