Ingatkan Bahaya Insiden Jambatan Mahulu, Ketua DPRD Kaltim Dorong Sistem Escort Kapal

SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan seriusnya ancaman keselamatan akibat aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam yang tidak ditunjang sistem pengamanan memadai. Ia menilai tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam dan Mahulu dapat berujung pada bencana nasional apabila tidak segera ditangani.

Dirinya menyoroti rusaknya tiang pengaman jembatan yang selama ini berfungsi menahan benturan kapal. Ia menyebut tiang pengaman tersebut dibangun menggunakan APBD Kaltim, namun kini kondisinya rusak akibat gesekan dan penambatan tongkang yang tidak tertib.

“Kalau tiang pengaman sudah tidak ada dan terjadi tabrakan lagi, itu langsung ke badan jembatan. Dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.

Ia menjelaskan tanpa dolphin, risiko kecelakaan tidak hanya mengancam kapal yang melintas, tetapi pengguna jembatan. Apabila jembatan rusak atau miring, aktivitas transportasi darat dan sungai bisa lumpuh total.

Sebagai solusi, DPRD Kaltim mendorong penerapan sistem escort kapal. Sistem tersebut melibatkan kapal pengawal di sisi dan belakang kapal besar agar tetap berada di jalur tengah sungai dan tidak terdorong arus ke arah jembatan.

“Eskor itu ibarat dolphin berjalan. Kalau kapal miring, kapal pengawal yang menahan dan mendorong kembali ke tengah,” jelasnya.

DPRD Kaltim meminta agar pengadaan kapal eskor dan layanan pengamanan pelayaran melibatkan perusahaan daerah, sehingga selain meningkatkan keselamatan turut memberikan pemasukan bagi daerah.

Ia menegaskan selama ini pemerintah daerah menanggung seluruh risiko apabila terjadi kerusakan jembatan sementara tidak ada pendapatan yang masuk dari aktivitas pelayaran tersebut.

“Kalau jembatan rusak, siapa yang bertanggung jawab? Pelindo? KSOP? Tidak ada. Yang rugi rakyat Kaltim,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kaltim mengusulkan pembentukan panitia kerja yang melibatkan BUMD, Pelindo, KSOP, dan instansi terkait guna merumuskan regulasi dan skema pengelolaan jasa maritim yang aman dan berkontribusi pada PAD.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI