spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingatkan Perizinan Soal Sumur Bor

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menilai setiap masyarakat perlu meminta izin terlebih dulu kepada pemerintah jika ingin memanfaatkan sumber mata air.

Pasalnya, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengeluarkan keputusan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu.

“Jadi masyarakat saat ini dilarang mencari sumber mata air dengan cara mengebor secara asal-asalan,” ungkapnya.

Kendati begitu, munculnya peraturan tersebut, tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat di Kabupaten Berau. Sebabnya, penggunaan sumber mata air bawah tanah atau sumur bor sangat jarang digunakan masyarakat Berau.

“Karena kita sudah menggunakan air dari PDAM maupun dari sungai-sungai yang ada,” ucapnya.

Elita tetap tetap mengingatkan kepada masyarakat jika ingin menggunakan sumber mata air agar terlebih dulu meminta izin kepada pemerintah. Sebab menurutnya, tidak tahu dampak ke depan apa bila menggunakan sumur sebagai sumber air. Pun menghindari hal yang tidak diinginkan

“Kita tidak tahu pasti apakah ada yang menggunakan sumur sebagai sumber air. Namun, saya tetap ingatkan kalau ingin memanfaatkan air dari sumber mata air harus izin dulu,” tutupnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER