TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Inspektorat Daerah memperketat pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) di 193 desa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan, dengan fokus pada desa yang memiliki anggaran besar dan risiko tinggi.
Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, mengungkapkan pihaknya menerapkan metode audit berbasis sampling karena keterbatasan jumlah auditor. Desa yang dipilih untuk diaudit ditentukan berdasarkan pemetaan risiko, bukan secara merata.
“Pengawasan berbasis sampling adalah solusi realistis mengingat jumlah desa dan personel yang ada. Kami prioritaskan desa-desa yang masuk kategori rawan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Audit tidak hanya menyasar pelaksanaan program strategis daerah, tetapi memastikan program kementerian yang dibiayai DD berjalan sesuai pedoman. Heriansyah menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni penjaminan kualitas (assurance), konsultasi teknis (consulting), dan pencegahan korupsi.
Meski laporan dari masyarakat cukup banyak, inspektorat melakukan seleksi awal untuk menindaklanjuti kasus yang benar-benar membutuhkan audit investigatif. “Kami klasifikasikan laporan-laporan yang masuk. Jika dinilai berindikasi kerugian keuangan negara, maka ditindaklanjuti dengan audit investigasi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kukar membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kolaborasi ini difokuskan pada pemulihan kerugian, bukan semata-mata penindakan.
“Jika ada laporan yang masuk ke kejaksaan, biasanya diarahkan dulu ke Inspektorat untuk audit awal. Ini bagian dari sistem pengawasan terpadu,” ungkap Heriansyah.
Ia menekankan prinsip utama pengawasan saat ini adalah meminimalkan risiko dan mendorong perbaikan, bukan hanya mencari kesalahan. Dengan pendekatan kolaboratif, Pemkab Kukar berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di desa.
“Fokus utama kami adalah pemulihan jika ditemukan penyimpangan, bukan sekadar penindakan. Kalau ada laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan juga biasanya diarahkan ke Inspektorat terlebih dahulu untuk dilakukan audit internal,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





