Inspektorat Kukar Tanggapi Dugaan Honor ASN Rp9,5 Miliar, Sebut Masih Didalami

TENGGARONG – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut menerima honor hingga 900 kali dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Pendalaman tidak hanya difokuskan pada dugaan kelebihan pembayaran honor, tetapi mengarah pada kemungkinan adanya manipulasi berkas sebagaimana sebelumnya disinggung Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, sekaligus merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya saat ini masih menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK atas temuan tersebut.

Menurutnya tim Inspektorat sedang bekerja mengumpulkan dan memverifikasi data untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Sekarang sedang berproses untuk mendalami data yang jadi temuan awal BPK yang akan kami tindak lanjuti,” kata Sunggono, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan Inspektorat telah berkoordinasi dengan BPK guna memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait temuan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Koordinasi itu dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami selaku Plt Inspektur sudah berkoordinasi juga dengan BPK untuk mencari tahu sebenarnya yang dimaksud dengan temuan itu lebih dalam. Dan sekarang tim sedang bekerja,” ujarnya.

Untuk itu di tengah proses pendalaman, Inspektorat mencatat adanya pengembalian dana dari pihak-pihak yang masuk dalam temuan pemeriksaan.

Namun hingga saat ini, jumlah total dana yang telah dikembalikan belum dapat dipastikan karena proses penyetoran masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap.

Sunggono mengungkapkan hampir setiap hari terdapat setoran yang masuk. Nominalnya bervariasi, mulai puluhan juta rupiah.

“Ini ‘kan masih tiap hari. Kemarin ada sekitar Rp40 juta, Rp30 juta. Tapi saya belum dapat bukti STS-nya dari bank berapa yang sudah nyetor,” katanya.

Ia menjelaskan sebagian pihak yang melakukan pengembalian melaporkannya langsung kepada Inspektorat. Namun ada pula yang proses administrasinya masih berjalan sehingga akumulasi dana yang telah kembali ke kas daerah belum dapat dihitung secara pasti.

Karena itu, Inspektorat memilih menunggu seluruh laporan dan bukti setoran terkumpul sebelum menyampaikan angka resmi kepada publik.

“Jadi secara akumulatif saya belum dapat datanya pasti berapa sebenarnya yang sudah dikembalikan,” ucapnya.

Sementara itu saat disinggung tindakan yang akan diberikan kepada pihak yang diduga melakukan manipulasi data hingga menerima honor sebesar Rp9,5 miliar tersebut. Sunggono menegaskan sanksi dapat dijatuhkan apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses pemeriksaan.

Meski demikian, ia menekankan Inspektorat masih berada pada tahap pendalaman sehingga belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kalau memang ada terbukti manipulasi data, pasti ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, Inspektorat belum mengungkap identitas ASN. Saat disinggung perangkat daerah yang terkait dengan temuan tersebut, Sunggono memberikan jawaban dengan artikulasi yang kurang jelas.

Namun yang dapat tangkap dari keterangan tersebut, kemungkinan ASN yang terlibat dalam temuan tersebut bertugas di Dinas Perikanan.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI