Integrasikan Perikanan dan Wisata, Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa Loa Ulung

TENGGARONG – Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih sebagai tonggak baru penggerak ekonomi desa. Kehadirannya bukan hanya mendukung sektor perikanan keramba di bantaran Sungai Mahakam, tetapi juga diarahkan untuk bersinergi dengan pariwisata lokal.

Kepala Desa Loa Ulung, Hermi Kuaria, menyebut koperasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan kolektif para pelaku usaha, kelompok PKK, hingga pembudidaya ikan.

“Keramba sudah banyak berdiri. Maka koperasi akan mempermudah distribusi pakan dan bibit ikan secara kolektif,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Hermi menegaskan koperasi tidak hanya sebatas wadah jual beli. Lebih dari itu, keberadaannya dirancang sebagai strategi besar menuju desa mandiri dengan daya saing wisata.

“Kami ingin koperasi berjalan seiring dengan pengembangan pariwisata sungai. Jadi, tidak hanya soal ikan, tapi juga nilai tambah dari wisata,” tegasnya.

Dengan konsep tersebut, Loa Ulung ingin menjadikan Sungai Mahakam bukan hanya lokasi budidaya, melainkan destinasi yang menawarkan pengalaman wisata kuliner dan ekowisata.

Dalam operasionalnya, Koperasi Merah Putih bersinergi dengan BUMDes Loa Ulung yang sebelumnya sudah berjalan di bidang jasa transportasi, penyewaan tenda, kursi, hingga armada pick up untuk distribusi hasil panen.

BUMDes yang sempat vakum dua tahun akibat pandemi kini kembali aktif, meski kontribusinya masih terbatas.
“Tahun ini pendapatan tertinggi sekitar Rp3 juta. Tapi keberlanjutan jauh lebih penting dari sekadar angka,” tambah Hermi.

Menurut Hermi, koperasi diharapkan menjadi momentum peralihan pola ekonomi masyarakat dari individualistis menuju kelembagaan yang lebih solid.
“Kehadiran koperasi ini harus menjadi momentum pembenahan sistem ekonomi desa secara menyeluruh,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI