SAMARINDA — Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (28/7/2025) dengan agenda “Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029” diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M. Darlis Pattalongi.
Dalam interupsinya menjelang rapat berakhir, Darlis menekankan pentingnya menjaga harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat kebijakan pemerintah daerah, baik dalam koordinasi maupun komunikasi, sehingga proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan tepat waktu sesuai harapan masyarakat.
“Kami mohon dengan hormat agar tidak ada kebijakan baru yang dimunculkan selama pembahasan APBD 2026. Supaya pembahasan bisa berjalan tepat waktu dan sesuai rencana,” ujar Darlis kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.
Lebih lanjut, ia menekankan agar segala potensi yang dapat merusak harmonisasi kelembagaan tidak diambil dalam proses pembahasan APBD.
“Segala sesuatu yang berpotensi merusak harmonisasi kelembagaan sebaiknya tidak dilakukan,” tambahnya.
Menanggapi interupsi tersebut, anggota Fraksi PAN lainnya, Baharuddin Demmu, menegaskan maksud dari koleganya. Ia menyoroti adanya sejumlah dinas yang dinilai kurang membuka ruang komunikasi terkait usulan program.
“Banyak dinas yang tidak membuka kamus usulan. Akibatnya, usulan tidak bisa masuk dalam pokok pikiran (pokir) dewan di dinas itu. Jangan sampai ini menimbulkan hubungan yang tidak baik,” jelas Demmu.
(Adv/DPRD Kaltim)





