Isu Pemisahan Pemilu dan Pilkada, DPRD Kaltim Soroti Potensi Perpanjangan Masa Jabatan

SAMARINDA – Isu pemisahan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat. Wacana ini memunculkan kemungkinan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diperpanjang hingga tujuh tahun, sebagai penyesuaian waktu antara Pemilu dan Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah wajib dipisahkan. Putusan hasil uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada ini bertujuan menjaga kualitas pemilu serta memberi ruang lebih bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara cermat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai kebijakan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemisahan bisa bermanfaat bagi kepala daerah, namun di sisi lain dapat menimbulkan persoalan bagi legislatif.

“Untuk kepala daerah mungkin bisa, tapi untuk legislatif itu nanti melanggar aturan lagi. Karena di eksekutif masih ada Pj, apa iya DPRD juga diberikan Pj, padahal aturannya tidak ada,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim.

Agus menambahkan, perpanjangan masa jabatan DPRD selama dua tahun bisa memicu protes dari masyarakat yang bercita-cita menjadi anggota dewan.

“Tentu anggota yang sekarang senang-senang saja, ibarat mengontrak rumah lima tahun dapat perpanjangan dua tahun, tapi bayaran tetap. Cuma ini mencederai perasaan orang lain juga akhirnya,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI