Isu Terkait Rp600 M Bergulir, PERAK Minta Klarifikasi Resmi Pemkab Kutim

SANGATTA – Isu dugaan barter proyek senilai Rp600 miliar yang menyeret nama Bupati Kutai Timur (Kutim) semakin bergulir liar di tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, Pergerakan Rakyat Kutai Timur (PERAK) angkat bicara dan mendesak pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi resmi.

Koordinator PERAK, Saharuddin, menilai isu tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menjadi propaganda yang menyesatkan publik. Namun di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya respons cepat dari pemerintah agar polemik tidak terus berkembang.

“Isu ini sudah terlanjur bergulir di masyarakat. Karena itu, kami minta ada klarifikasi resmi dari Pemkab Kutim, baik melalui Diskominfo maupun Humas,” tegasnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Menurut Saharuddin, langkah komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mencegah munculnya persepsi liar. Ia menilai pembiaran terhadap isu yang belum terverifikasi justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau memang tidak benar, harus disampaikan secara resmi dan terbuka ke masyarakat,” ujarnya.

PERAK sendiri menegaskan kabar yang menyebut Ardiansyah Sulaiman sebagai penerima dana Rp600 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyebut informasi tersebut sebagai bentuk propaganda tanpa bukti yang jelas.

Meski demikian, PERAK tetap menyatakan kepercayaan terhadap kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman. Mereka mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh bupati yang menyebut isu tersebut tidak benar.

Di sisi lain, masyarakat Kutai Timur diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Penyebaran kabar tanpa dasar dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan memicu perpecahan.

PERAK menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong. Jalur hukum disebut menjadi opsi ketika situasi terus berkembang tidak kondusif.

“Kami siap membawa ini ke ranah hukum jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan hoaks. Tapi yang terpenting saat ini adalah klarifikasi resmi agar isu ini tidak semakin liar,” jelas Saharuddin.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI