Jadi Akses Utama Kukar-Kubar, Jalur Kenohan Sebagai Jalur Alternatif

TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong percepatan pembangunan jalan penghubung Kukar–Kutai Barat (Kubar) melalui Kecamatan Kenohan sebagai jalur utama antar wilayah bukan sekadar pelengkap dari jaringan jalan nasional yang sudah ada.

Ia menegaskan selama ini konektivitas yang dapat memotong waktu perjalanan Kukar–Kubar terlalu lama diposisikan sebagai jalur alternatif. Padahal secara fungsi dan kepentingan pembangunan, ruas tersebut seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas ekonomi, sosial, dan layanan publik antar dua kabupaten yang memiliki kedekatan geografis dan historis.

“Kami meminta pemerintah provinsi memberikan perhatian serius terhadap pembangunan jalan penghubung Kukar–Kubar. Walaupun disebut jalan alternatif, jangan sampai hanya dianggap sebagai jalur biasa,” ujarnya.

Ahmad Yani mengingatkan Kukar dan Kubar sejatinya memiliki ikatan sejarah yang kuat. Sebelum pemekaran wilayah, kedua daerah tersebut merupakan satu kesatuan administratif. Karena itu, memperkuat konektivitas dinilai bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan upaya menyambung kembali urat nadi pembangunan yang sempat terpisah.

Menurutnya logika pembangunan wilayah harus dibangun di atas kesetaraan akses. Jalan penghubung Kukar–Kubar tidak boleh diperlakukan sebagai infrastruktur kelas dua, tetapi harus ditempatkan setara dengan jalan provinsi bahkan jalan nasional, karena perannya yang strategis dalam mendukung arus barang, jasa, dan mobilitas masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, Ahmad Yani, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kukar siap berkontribusi. Skema kolaborasi lintas daerah melalui APBD dinilai realistis, selama ada kesepakatan pembagian porsi anggaran dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Karena ini proyek lintas kabupaten, pembiayaan secara kolaboratif melalui APBD sangat memungkinkan. Tinggal dibicarakan porsi masing-masing daerah dan keterlibatan provinsi,” tegasnya.

Ia menepis kekhawatiran terkait isu pemotongan jalur hauling perusahaan. Menurutnya jalur hauling pada prinsipnya merupakan akses privat yang dapat diatur. Apabila terjadi perlintasan atau crossing dengan jalan umum, koordinasi dan pengaturan teknis dapat dilakukan tanpa menghambat fungsi utama jalan.

“Perusahaan harus memahami bahwa jalan yang dibangun adalah jalan kabupaten yang berfungsi sebagai penghubung utama Kukar–Kubar,” jelasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI