Jadi Percontohan, Kaltim Dijadikan Wilayah Transisi Energi Bersih

SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi contoh dunia dalam menjalankan transisi energi bersih dan pembangunan berkelanjutan. Sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Kaltim disebut berada pada posisi strategis untuk memimpin transformasi menuju ekonomi hijau.

Hal tersebut disampaikan Commission Manager Proyek Wilayah Inovasi untuk Transisi Energi yang Adil (IKI-JET), Philipp Schattenmann, dalam acara Indonesia Sustainable Energy Week Regional Kalimantan Timur, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (14/10/2025).

Menurut Philipp, menunda proses transisi hanya akan menambah beban sosial dan lingkungan akibat ketergantungan pada energi fosil.

“Transisi bukan ancaman, melainkan peluang untuk memodernisasi ekonomi, menarik industri baru, dan menciptakan komunitas yang lebih bersih serta sehat,” ujarnya.

Ia menjelaskan daerah penghasil batu bara seperti Kaltim justru memiliki potensi kuat untuk memimpin perubahan berkat pengalaman panjang dalam produksi energi, ketersediaan tenaga kerja, serta infrastruktur yang sudah mapan.

Proyek IKI-JET yang didanai bersama oleh Pemerintah Federal Jerman dan Komisi Eropa, hadir untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan antarwilayah dalam mempercepat transisi energi. Proyek itu memfasilitasi dialog dan kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, peneliti, dan masyarakat sipil agar proses transisi berjalan adil dan inklusif.

Philipp menegaskan Kaltim memiliki peran penting dalam menunjukkan daerah berbasis fosil pun mampu bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi hijau dunia.

“Kaltim bisa menjadi bukti bahwa wilayah yang dulu menggerakkan revolusi industri berbasis batu bara kini dapat memimpin revolusi energi bersih,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi internasional.

“Dampak perubahan iklim tidak mengenal batas negara. Karena itu, kerja sama global menjadi keharusan, bukan pilihan,” pungkas Philipp.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI