SAMARINDA – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa bersama sejumlah pihak mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp30,97 miliar.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Agus yang menjabat sebagai Kepala Dispora sekaligus pengguna anggaran diduga tetap mencairkan dan mengelola dana hibah kepada lembaga DBON Kaltim meskipun lembaga tersebut belum memenuhi syarat sebagai penerima dan pengelola dana hibah.
Terdakwa disebut tidak hanya bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, dalam proses pencairan serta pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Jaksa menguraikan alokasi hibah untuk Tim Koordinasi DBON senilai Rp100 miliar muncul dalam APBD 2023 tanpa melalui mekanisme perencanaan yang seharusnya. Anggaran tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja SKPD Dispora, RKPD, maupun dokumen KUA-PPAS, serta tidak dibahas bersama DPRD.
Untuk memungkinkan pencairan dana, terdakwa bersama pihak terkait disebut mengubah struktur tim koordinasi menjadi lembaga DBON Kaltim. Perubahan itu kemudian diikuti penerbitan sejumlah surat keputusan gubernur mengenai pembentukan lembaga dan penetapan personel.
Padahal menurut jaksa, pembentukan lembaga tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan DBON di tingkat provinsi cukup melalui tim koordinasi dengan memanfaatkan perangkat daerah yang sudah ada.
Setelah lembaga terbentuk, dana hibah Rp100 miliar direncanakan dibagi kepada delapan organisasi atau komite olahraga. Rinciannya antara lain olahraga prestasi Rp43,5 miliar, desain olahraga daerah Rp31 miliar, olahraga disabilitas Rp10 miliar, olahraga masyarakat Rp7,5 miliar, serta sejumlah pos lain termasuk olahraga pelajar, mahasiswa, KORPRI, dan wartawan.
Jaksa menyebut pencairan dana dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 17 April 2023. Namun sebelum pencairan, Dispora terlebih dahulu merevisi anggaran dengan mengubah nomenklatur dari hibah tim koordinasi menjadi hibah uang kepada lembaga DBON.
Tidak berhenti di situ, demi melengkapi persyaratan administratif, terdakwa diduga meminta pembuatan akta notaris untuk mendirikan perkumpulan DBON agar tampak sebagai lembaga berbadan hukum.
Atas perbuatannya, Agus Hari Kesuma didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.
Perkara itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dan memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Jaksa menegaskan seluruh rangkaian kebijakan dan pencairan hibah yang tidak sesuai aturan menjadi dasar utama dalam pembuktian di persidangan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





