JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah temuan terkait hubungan investasi Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal itu disampaikan JPU, Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi.
Persidangan tersebut bertujuan menggali keterangan Nadiem terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Chromebook pada 2020 dan 2022. Perkara itu menjerat tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah dokumen korporasi yang berkaitan dengan PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. JPU mengungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan perusahaan teknologi Google pada periode ketika Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Menurut Roy Riady, Google tercatat sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut pada masa itu. Selain itu, jaksa menyoroti adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris yang dinilai berperan dalam promosi sistem operasi Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy.
Jaksa memaparkan sejumlah data keuangan yang bersumber dari laporan SPT dan LHKPN milik Nadiem Makarim. Data tersebut menunjukkan adanya pendapatan yang berasal dari kepemilikan saham serta investasi Google di PT AKAB.
“Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” kata Roy.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyinggung dugaan adanya upaya memperkaya diri senilai Rp809 miliar melalui aliran dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan, Nadiem disebut mengakui perusahaan tersebut sebagai bagian dari usahanya.
Selain itu, jaksa menyoroti tanggung jawab kebijakan dalam pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian. Menurut jaksa, terdapat kejanggalan karena saksi menyatakan tidak terlibat dalam penentuan teknis kebijakan dan menyerahkannya kepada bawahan.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta peraturan presiden terkait pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran negara tetap berada pada menteri sebagai pemegang otoritas kebijakan.
Jaksa menyinggung penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada 2022 yang dinilai berkaitan dengan program pengadaan perangkat Chromebook tersebut.
Dalam persidangan, JPU turut menggali peran sejumlah staf khusus menteri serta pihak eksternal yang direkrut ke lingkungan kementerian. Sebagian dari mereka diketahui awalnya menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski saksi menyatakan tidak mengetahui secara detail aktivitas mereka, jaksa menilai fakta persidangan menunjukkan pejabat eselon di kementerian menjalankan arahan dengan merujuk pada kewenangan yang diberikan kepada para staf khusus tersebut.
Di akhir persidangan, jaksa mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, mengingat statusnya sebagai saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana terdakwa dalam perkara pidana.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





