Jalan ITCI Km 8 Ambrol Separuh Badan, Akses Warga Binuang–Telemow–Maridan Terancam Putus

PPU – Jalan poros yang menjadi akses utama warga Desa Binuang menuju Telemow dan Kelurahan Maridan ambrol hampir separuh badan jalan di Kilometer (Km) 8. Kondisi lubang yang cukup dalam ini sangat membahayakan, terutama bagi kendaraan bertonase besar atau bermuatan berat.

Kerusakan tersebut sebelumnya sempat diurug menggunakan tanah yang dibawa dump truck. Namun, curah hujan tinggi beberapa hari terakhir membuat tanah urug kembali tergerus. Arus limpasan dari tanjakan turut memperparah kerusakan hingga badan jalan terus terkikis.

Kondisi ini pertama kali diunggah ke media sosial oleh perangkat Desa Binuang, Pachrian Ian. Ia meminta agar pengendara ekstra berhati-hati saat melintas.

“Mohon disampaikan kepada kendaraan berat untuk berhati-hati karena pasca hujan,” tulisnya, Minggu (7/12/2025).

Unggahan tersebut langsung ramai dikomentari warga. Salah satunya Erni Susan yang mengaku khawatir kondisi itu dapat memutus akses warga. “Izin share Minnn,” tulisnya.

Sebagai informasi, jalan tersebut bukan jalan desa, melainkan bagian dari kawasan jalan milik perusahaan PT ITCI Kartika Utama. Jalan itu sudah sejak lama menjadi akses vital masyarakat, baik ketika perusahaan masih berjaya maupun ketika aktivitasnya tidak seramai dulu.

Bagi warga Binuang, Telemow, dan Maridan, jalan ITCI merupakan jalur utama masuk dan keluar kampung. Jika kerusakan dibiarkan hingga jalan putus, masyarakat terpaksa harus memutar jauh melalui jalur alternatif Maridan–Riko (Mariko).

Melihat kondisi ambrol yang semakin melebar, penanganan darurat dengan material lebih solid dan alat berat dinilai harus segera dilakukan. Pihak terkait, terutama PT ITCI Kartika Utama, diharapkan turun tangan untuk memperbaiki jalan sebelum kerusakan semakin parah dan mengisolasi akses warga. (rm)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI