Jalan Penyelesaian Konflik Agraria, Kapolda Kaltim Dorong Dialog

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menempatkan konflik agraria sebagai salah satu isu krusial yang menjadi perhatian utama sepanjang tahun 2025. Persoalan pertanahan dinilai memiliki potensi besar memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat dan berimbang.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan penyelesaian konflik agraria tidak cukup apabila hanya mengandalkan jalur hukum. Menurutnya pendekatan tersebut kerap melahirkan pihak yang menang dan kalah, namun belum tentu menyelesaikan akar persoalan.

“Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif. Kalau hanya lewat proses hukum, biasanya persoalan justru berlarut-larut karena tidak menyentuh kebutuhan semua pihak,” ujar Kapolda Kaltim usai kegiatan rilis akhir tahun Polda Kaltim, Selasa (30/12/2025).

Lebih lanjut, Irjen Pol Endar menjelaskan konflik agraria umumnya melibatkan masyarakat dengan perusahaan atau bahkan pemerintah. Kondisi tersebut menuntut adanya komitmen bersama serta ruang dialog agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Oleh karena itu, Polda Kaltim memilih mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal dalam meredam konflik.

Irjen Pol Endar mencontohkan penanganan konflik agraria di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara yang dinilai berhasil dikelola dengan pendekatan dialog. Kasus tersebut melibatkan masyarakat dengan salah satu perusahaan dan ditangani melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, semua pihak bisa duduk bersama dan berdiskusi secara baik. Ini yang kami harapkan bisa menjadi contoh bagi penyelesaian konflik agraria di tempat lain,” jelasnya.

Dalam setiap penanganan konflik agraria, dirinya menegaskan Polri berupaya mengambil peran sebagai penengah yang adil. Kepolisian berusaha mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak agar tercapai kesepakatan yang saling menghargai.

“Kami berusaha menjadi wasit yang adil. Penyelesaian harus mengedepankan prinsip saling menghormati, tanpa memaksakan kehendak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Endar menilai pendekatan berbasis dialog menjadi cara paling efektif untuk menurunkan ketegangan dan mencegah eskalasi konflik di lapangan.

“Dengan memahami kebutuhan para pihak serta aturan yang berlaku, penyelesaian dapat ditempuh secara lebih bijak dan berkelanjutan,” tegasnya.

Seperti diketahui, konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kericuhan sosial, kerugian ekonomi, tidak stabilnya politik, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, Polda Kaltim berkomitmen mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan tidak memberatkan salah satu pihak.

“Yang terpenting adalah mengambil jalan terbaik, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI