Jalan Samboja Barat Terdampak Longsor, Perusahaan Janji Tanggung Jawab

SAMARINDA – Jalan desa di Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, mengalami longsor cukup parah, Kamis (9/10/2025). Longsoran merusak akses jalan sepanjang seratus meter dan menyebabkan pipa PDAM melengkung hingga distribusi air bersih warga terganggu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, yang turun langsung ke lokasi, Sabtu (11/10/2025), mengungkapkan posisi jalan berada di atas lapisan lumpur bekas danau, sehingga rawan longsor. Dari hasil investigasi, ditemukan pula aktivitas pertambangan di sekitar lokasi tidak memenuhi aturan jarak aman dengan pemukiman warga.

“Posisi jalan sangat rentan, dan kegiatan tambang di sekitar lokasi memang perlu evaluasi serius agar tidak menimbulkan dampak seperti ini,” ujar Bambang.

Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu yakni PT Singlurus Pratama, disebut sudah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh. Pihak perusahaan bahkan telah menandatangani notulen kesepakatan bersama lurah setempat untuk menangani seluruh kerusakan akibat longsor.

Beberapa langkah cepat sudah dilakukan. Jalur pipa PDAM yang sempat rusak kini telah diperbaiki dan aliran air bersih kembali normal. Selain itu, aktivitas tambang dihentikan sementara sambil memperbaiki pondasi jalan desa yang longsor. Perusahaan akan membangun bandwall di sekitar area longsor untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Targetnya perbaikan tuntas dalam waktu satu minggu. Kami akan terus awasi pelaksanaannya,” tegas Bambang.

Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang di wilayah Samboja Barat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI