Jalankan Layanan Birokrasi Efisien, Bupati Kukar Lantik Pejabat Fungsional

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri melantik puluhan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Prosesi pelantikan berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Senin (28/7/2025).

Aulia menegaskan pelantikan menandai pergeseran status pegawai dari jabatan struktural menjadi fungsional, sejalan dengan arah reformasi birokrasi di era kepemimpinannya. Transformasi tersebut, kata dia, merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis keahlian.

“Dulu mereka dikenal sebagai pejabat eselon IV dan III. Sekarang, sebagian besar beralih ke jabatan fungsional yang menuntut kompetensi khusus,” ujarnya.

“Kita berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” sebutnya.

Ia memastikan pelantikan pejabat fungsional ini merupakan bagian dari sistem kaderisasi dan bagian dari jenjang karier yang berjalan di lingkungan Pemkab Kukar. Dulu pejabat fungsional lebih akrab dengan istilah eselon IV dan III. Sekarang sebagian besar sudah berubah menjadi pejabat fungsional.

“Tentunya mereka memiliki kompetensi tertentu sesuai fungsinya, sehingga layak untuk diangkat,” serunya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, menjelaskan pelantikan pejabat fungsional ini didominasi oleh pejabat fungsional dari DPMPTSP Kukar.

Ia mengatakan pelantikan ini merupakan upaya mewujudkan Kukar Idaman Terbaik di bidang pelayanan publik.
“Kita berharap dengan pelantikan pejabat fungsional ini dapat memperlancar proses pelayanan publik,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI