Jalin Kemitraan, Bupati Kukar Tawarkan Rumah Bersubsidi Bagi Wartawan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menunjukkan komitmen nyata membangun kemitraan dengan insan pers. Dalam pertemuan di Pendopo Odah Etam, Selasa (29/7/2025), dirinya tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi membawa kabar gembira yakni wartawan Kukar berpeluang mendapatkan rumah subsidi.

Program tersebut merupakan bagian dari misi ke-17 Kukar Idaman Terbaik yang menyediakan hunian layak bagi warga ber-KTP Kukar, termasuk wartawan dengan penghasilan tetap. Skema pembiayaan didukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan cicilan ringan sekitar Rp1 juta per bulan.

“Dari pada membayar kontrakan tiap bulan, lebih baik mencicil rumah sendiri,” ujar Aulia, menegaskan program dirancang untuk membantu masyarakat memiliki hunian permanen dengan biaya terjangkau.

Dalam audiensi bersama para pimpinan redaksi media cetak, elektronik, online, serta ketua asosiasi media se-Kalimantan Timur (Kaltim), Aulia menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi dua arah yang jujur dan berkelanjutan antara pemerintah dan jurnalis.

“Pemerintah butuh masukan dari rekan-rekan media, karena kalian yang setiap hari menyerap aspirasi masyarakat langsung di lapangan,” kata Aulia.

Audiensi yang dihadiri media nasional hingga lokal tersebut menjadi momentum penting memperkuat sinergi lintas sektor. Aulia mengingatkan pentingnya pendekatan government marketing di tubuh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Kalau ada OPD yang tertutup terhadap media, segera laporkan. Kami akan beri teguran. Pemerintah harus terbuka dan aktif menjelaskan programnya,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI