PASER – Sepanjang Januari hingga awal September 2025, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja swasta terjadi di Kabupaten Paser. Gelombang PHK itu menyasar pada sektor pertambangan dan perkebunan di Bumi Daya Taka.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, tercatat sebanyak 238 orang mengalami PHK. Gelombang pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tersebut didominasi perusahaan sektor pertambangan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berkomitmen agar tidak terjadi PHK di Kabupaten Paser. Namun begitu, Pemkab Paser tengah fokus untuk menekan angka pengangguran salah satunya dengan memberikan beberapa jenis pelatihan.
“Pada prinsipnya kami berusaha tidak ada PHK. Karena bagaimana pun juga kami tidak menginginkan itu terjadi. Tapi dalam rangka mengurangi angka pengangguran kami rutin memberikan pelatihan,” ungkapnya.
Ia menerangkan proses PHK dapat terjadi kala masing-masing pihak sudah menempuh upaya-upaya mulai dari mediasi. Seandainya pun PHK tetap terjadi, hal tersebut tidak dapat dihindari. Namun begitu, Disnakertrans Kabupaten Paser saat ini tengah mencari formula untuk menangani dampak tersebut.
“Ketika PHK tetap terjadi kami pun mencarikan solusi seperti menyediakan opsi contohnya memberikan kelebihan dan rencananya lewat program pemerintah seperti kredit Paser tuntas yang mengarah ke wirausaha,” jelasnya.
Rizky menyebut semua pekerjaan punya risiko dan Pemkab Paser berupaya untuk memitigasi masalah tersebut. Sebagian besar PHK terjadi karena alasan pengambilalihan perusahaan, habis masa kontrak, pelanggaran perjanjian kerja, hingga performa kerja yang dianggap tidak memenuhi target.
Disnaker menegaskan PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Meski tidak bisa sepenuhnya menahan laju PHK, Disnakertrans Kabupaten Paser menjamin untuk meminimalisir dampak PHK salah satunya melalui pelatihan tenaga kerja.
Untuk diketahui, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) site Kideco menjadi penyumbang PHK terbanyak. Totalnya mencapai 56 orang. Itu terjadi pada April dan Juli 2025. April 2025 jadi PHK terbanyak yang dilakukan perusahaan.
PHK dengan alasan putus kontrak sebanyak 16 orang, PWKT berakhir sebanyak 25 orang, mengundurkan diri sebanyak 1 orang, PHK mendesak sebanyak 1 orang dan pelanggaran PKB sebanyak 1 orang. Sementara pada Juli 2025, PHK dilakukan dengan alasan PWKT berakhir dan mengundurkan diri.
Sementara pada sektor perkebunan, PT Buana Wirasubur Sakti jadi perusahaan yang melakukan PHK terbesar. Totalnya sebanyak 147 orang yang terjadi pada Januari 2025 lalu. Itu disebabkan karena pengambilalihan kepemilikan perusahaan.
Selain kedua perusahaan tersebut, PT Samitra Taka Prima, PT Samindo Utama Kaltim, PT Trasindo Murni Perkasa, PT APM, PT Trakindo Utama Kaltim, PT Sims Jaya Kaltim, PT Bandang Mining Coal, PT MHA, PT SANR, PT Enam Argo Cemerlang dan PT STP rutin melakukan PHK dengan berbagai alasan.
Sub Kordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Paser, M Hafidz Sahid, menyatakan laporan PHK karena perusahaan patuh untuk melaporkan. Ia tidak menampik masih ada perusahaan yang abai melaporkan PHK setiap waktu berakhir hubungan kerja.
“Ini beberapa perusahaan yang aktif melaporkan, semoga jadi contoh untuk perusahaan lainnya,” jelasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo





