Jaring Aspirasi Masyarakat, OIKN Safari Ramadan ke Empat Kecamatan di Kukar

NUSANTARA – Menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Otorita IKN menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadan pada 3 Maret hingga 16 Maret 2026 di empat kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar), delineasi IKN. Empat kecamatan itu yakni Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Samboja Barat.

Kegiatan dirangkai silaturahmi dan tausiah, buka puasa bersama, hingga salat Magrib berjamaah oleh masyarakat setempat dan jajaran Otorita IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyampaikan safari Ramadan merupakan momentum untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat di wilayah delineasi.

“Untuk menyambangi masyarakat secara langsung, sejalan dengan amanat dalam Perpres 79 Tahun 2025 dalam rangka mempercepat pembangunan,” sebut Deputi.

Momentum Safari Ramadan dimanfaatkan untuk berdiskusi secara langsung dengan masyarakat seputar harapan mereka usai wilayahnya masuk dalam delineasi IKN.

Sebagian besar masyarakat menyampaikan harapan besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemajuan wilayah setelah bergabung dalam kawasan IKN, khususnya terkait peningkatan layanan dasar seperti kebutuhan air bersih bagi wilayah yang dihuni sekitar 40 jiwa hingga harapan adanya pintu tol di wilayah Muara Jawa untuk meningkatkan konektivitas dan mempermudah mobilitas.

Camat Muara Jawa, Muhammad Ramli, menilai kegiatan itu menjadi ruang silaturahmi yang mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Terima kasih kepada Otorita IKN telah mengadakan Safari Ramadan di Muara Jawa. Kegiatan ini membuat masyarakat merasa diperhatikan dan dilibatkan dalam proses pembangunan yang sedang berjalan,” terangnya.

Melalui Safari Ramadan yang berlangsung selama dua pekan tersebut, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang erat dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi secara langsung demi percepatan pembangunan IKN yang partisipatif berlandaskan nilai kebersamaan serta inklusif.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI