Jelang Idulfitri, Disnakertrans Kukar Tegaskan THR dan BHR Harus Dibayar Maksimal H-7

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Selain itu, bonus hari raya diminta diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang menjadi mitra perusahaan digital.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi pada 2026.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.

“Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut terdapat dua jenis hak yang harus dipenuhi perusahaan menjelang hari raya yakni THR untuk pekerja atau buruh dan BHR untuk pengemudi serta kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Dendy menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sementara itu, BHR diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi sebagai mitra pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

“Baik THR maupun BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Adapun untuk BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, besarannya dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi diminta bersikap terbuka kepada para mitra mengenai dasar perhitungan pendapatan yang digunakan sebagai acuan pemberian bonus tersebut.

“Perusahaan aplikasi diharapkan transparan kepada para pengemudi maupun kurir mengenai dasar perhitungan pendapatan tersebut,” tambah Dendy.

Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut agar hak para pekerja maupun mitra pengemudi dapat terpenuhi menjelang hari raya.

“Kami berharap tahun ini laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR maupun BHR semakin minim, bahkan kalau bisa tidak ada sama sekali,” sebutnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI