Jelang Rotasi Jabatan, Rudy Mas’ud Minta Pejabat Kerja Cepat dan Berintegritas

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan setiap pejabat yang akan menempati posisi baru dalam rotasi jabatan Pemprov Kaltim harus siap bekerja lebih cepat, lebih bersih, dan berorientasi pada hasil.

Rotasi yang direncanakan berlangsung pada Januari 2026 itu bukan sekadar perpindahan posisi, melainkan pembenahan menyeluruh untuk memperkuat kinerja birokrasi.

Rudy menekankan rotasi bertujuan menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif serta memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki integritas dan kompetensi yang mumpuni.

“Rotasi bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan upaya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan berkinerja tinggi,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan pejabat yang akan menempati posisi baru harus terbukti memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, serta rekam jejak yang bersih. Penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan formasi organisasi yang lebih solid.

Rudy meminta seluruh ASN untuk bersabar terkait waktu pelaksanaan rotasi. Saat ini Pemprov Kaltim masih berkonsentrasi pada penyusunan anggaran 2026 dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun.

“Sabar ya. Kita lagi menyusun anggaran untuk tahun 2026 dan yang paling penting adalah pertanggungjawaban laporan keuangan. Setelah itu baru kita laksanakan rotasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan rotasi dilakukan melalui perencanaan matang agar tidak memicu persoalan internal. Karena itu, tahapan harus diselesaikan dengan hati-hati dan sesuai aturan agar pejabat yang ditunjuk dapat langsung bekerja tanpa hambatan.

“Kita selesaikan dulu agenda akhir tahun ini. Setelah itu, baru kita mulai dengan yang baru. Selambat-lambatnya Januari,” tegasnya.

Dengan demikian, pejabat yang akan dilantik pada awal 2026 diharapkan bukan hanya sekadar menempati posisi baru, tetapi membawa energi baru, kemampuan teknis, serta komitmen kuat untuk meningkatkan layanan publik di Kaltim.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI