Jembatan Baru dan Turap Tangga Arung Disiapkan, Dijadikan Koridor Modern Tenggarong

TENGGARONG – Proyek pembangunan jembatan pengganti Jembatan Besi dan turap di kawasan Tangga Arung terus menunjukkan progres positif. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar), Wiyono, memastikan kedua proyek masih sesuai jadwal penyelesaian akhir Desember 2025.

“Ada dua paket kegiatan, jembatan ditangani bidang Bina Marga, turap oleh bidang Sumber Daya Air,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Hingga kini, progres pembangunan jembatan sudah mencapai 51 persen, sementara turap 60 persen. Jembatan baru tersebut dirancang menggunakan teknologi girder baja dengan daya tahan hingga seratus tahun.

Posisi jembatan baru berada sekitar 100 meter dari Jembatan Besi lama, tepatnya menghubungkan Jalan Danau Semayang dengan Jalan Monumen Barat. Setelah rampung, Jembatan Besi lama akan ditutup untuk kendaraan karena kondisinya keropos, dan hanya bisa dilalui pejalan kaki serta pesepeda.

“Jembatan Besi nanti ditutup untuk kendaraan, hanya bisa untuk pejalan kaki dan pesepeda. Akses kendaraan akan dialihkan ke jembatan baru,” kata Wiyono.

Selain menjadi akses penghubung strategis, jembatan baru tersebut dirancang terintegrasi dengan kawasan penting seperti Jalan Kertanegara, Bundaran Masjid Agung Sultan Sulaiman, hingga Jalan Kartini. Dengan konsep ini, jalur Tangga Arung akan menjadi koridor lalu lintas utama yang lebih efisien.

Kehadiran infrastruktur baru tersebut diharapkan tidak hanya memperlancar arus kendaraan, tetapi memperkuat konektivitas pusat kota Tenggarong dengan kawasan sekitarnya. Integrasi jembatan dan turap menjadi bagian dari penataan kota yang lebih modern, ramah pengguna, dan mendukung aktivitas ekonomi warga. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI