Jembatan Kaca IKN Jadi Destinasi Kunjungan Baru IKN di Libur Idulfitri 2026

NUSANTARA – Libur Lebaran atau Idulfitri 2026 benar-benar dimanfaatkan masyarakat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tempat kunjungan terbaru yakni jembatan kaca yang berada tepat di Glamping IKN.

Berdiri di jembatan kaca dan areanya, wajah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat jelas dari ketinggian.

Istana Garuda tampak gagah meskipun tampak dari belakang. Pada Selasa (23/3/2026) ribuan pengunjung memadati lokasi bergantian. Sebab tempat parkir di kawasan tersebut tidak cukup menampung banyak kendaraan. Harus antre dan bergantian masuk sejak dari ujung jalan Sumbu Timur, belakang Istana Garuda.

“Jalan dan foto-foto di jembatan kaca harus antre dulu. Biar tertib,” tutur salah seorang pegawai Otorita IKN, Melisa.

Pengunjung yang masuk diatur per keluarga. Salah seorang pengunjung dari Balikpapan, Susi, tampak antusias saat berjalan di jembatan kaca sembari berfoto bersama keluarga.

“Senang bisa sampai sini. Habis dari tempat keluarga di Sepaku. Habis ini balik ke Balikpapan lewat jalan tol,” ungkapnya.

Siang tadi pengunjung silih berganti berjalan di jembatan kaca, kemudian berfoto-foto di atasnya dengan latar belakang IKN.

Menurut petugas yang berjaga di area glamping, jembatan kaca dibuka untuk umum saat libur Lebaran 2026 guna menikmati pemandangan kawasan IKN dari ketinggian. Ditaksir lebih dari 3.000 pengunjung ke jembatan kaca dalam sehari

Sekadar informasi, jembatan kaca tersebut dibangun sepaket pekerjaan Rehabilitasi Glamping 2025 lalu. Kawasannya meliputi 14 unit cabin, front office, common room, house keeping, ruang MEP, mess staff,
TPS, cafe, anjungan, dan viewing deck (jembatan kaca). Sementara kawasannya ada area parkir, jalan kawasan, jalan setapak, serta pedestrian.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI