Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyoroti fenomena judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini semakin marak mengintai generasi muda. Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis OJK Kaltim Kaltara, Ali Ridwan, mengungkapkan bahwa kemudahan akses layanan digital belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi dan pemahaman keuangan yang memadai, sehingga banyak anak muda yang rentan tergiur oleh iming-iming kekayaan instan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Talenta Muda Kalimantan Timur, Andi Angkasa Putra, memperingatkan bahwa jeratan judi online dan pinjol tidak hanya berisiko menghancurkan kondisi finansial secara fatal, tetapi juga mengeksploitasi data pribadi dan merusak masa depan penggunanya. Oleh karena itu, OJK bersama berbagai pihak terus mendorong generasi muda untuk membangun kemandirian finansial melalui edukasi dan perencanaan yang matang, serta meningkatkan kewaspadaan agar identitas digital mereka tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm02jun2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





