Kalau Rakyat Mendukung, Rita Widyasari Buka Peluang Maju Pilkada

SAMARINDA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, tidak menutup kemungkinan untuk kembali mendapat dukungan masyarakat pada kontestasi politik mendatang.

Namun Rita menegaskan saat ini fokus utamanya masih tertuju pada penyelesaian persoalan hukum yang masih dihadapinya. Pernyataan itu disampaikan Rita saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya kembali dipercaya masyarakat sebagai kepala daerah.

Alih-alih berbicara panjang mengenai agenda politik, Rita memilih menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum yang saat ini masih berproses.

“Bismillah saja ya. Pokoknya kalau masalah hukumnya baik, doakan saja ya. Aamiin. Ini masalahnya masalah hukumnya belum selesai. Masalahnya masih berjibaku dengan itu,” ujar Rita.

Meski begitu, Rita memberikan isyarat dukungan masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam perjalanan politik seseorang.

“Kalau rakyat mendukung, siapa takut,” singkatnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya Rita memperjuangkan apa yang ia sebut sebagai pelurusan informasi, terkait berbagai pemberitaan mengenai dirinya. Ia mengaku berharap publik mendapatkan informasi yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang dihadapinya.

“Harapan saya mudah-mudahan ada pemberitaan yang benar. Saya ini ‘kan lagi berjuang supaya pemberitaan saya benar,” ucapnya.

Menurut Rita, masih terdapat sejumlah aspek dalam pemberitaan yang dinilainya belum sepenuhnya tergambarkan dengan tepat. Termasuk terkait laporan kekayaan, perkara hukum yang menjeratnya, hingga berbagai informasi yang beredar setelah dirinya bebas.

“Ada beberapa hal yang saya bahas di Instagram saya itu, ada beberapa yang miss dalam hal pemberitaan. Misalnya laporan kekayaan saya, kasus saya yang pertama, terus pemberitaan bebas saya. Jadi itu bagian-bagian yang tidak tertangkap ternyata dengan wartawan,” ungkapnya.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI