Kaltim Bukukan Investasi Rp59,29 T, Digitalisasi dan Ekonomi Hijau Jadi Andalan Pembangunan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sejumlah capaian penting sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis. Hal itu tertuang dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2025 yang baru dirilis.

Untuk saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, Kalimantan Timur berhasil mencatat realisasi investasi sektor non Migas dan non batu bara sebesar Rp59,29 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu indikator kuat meningkatnya kepercayaan investor terhadap iklim usaha di daerah.

Pencapaian tersebut didorong oleh berbagai kebijakan yang berfokus pada pengembangan hilirisasi industri, penyederhanaan perizinan, serta peningkatan daya saing daerah di tengah transformasi ekonomi menuju sektor yang lebih berkelanjutan.

Selain investasi, sektor infrastruktur menunjukkan perkembangan yang signifikan. Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI) Kalimantan Timur pada 2025 mencapai 8,78, melampaui target yang ditetapkan sebesar 8,39. Peningkatan kualitas layanan terlihat pada sektor transportasi, jaringan jalan, penyediaan air bersih hingga kelistrikan.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp17,73 triliun atau mencapai 92,61 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp19,37 triliun atau sekitar 89,28 persen yang difokuskan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Kemajuan lain tampak dalam transformasi digital pemerintahan. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kalimantan Timur mencapai skor 4,13, melampaui rata-rata nasional. Capaian ini menunjukkan semakin optimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Tidak hanya itu, aspek akuntabilitas kinerja pemerintah daerah turut mengalami peningkatan. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berhasil memperoleh predikat Sangat Baik (BB) dengan skor 77,82.

Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan juga tercermin dari keberhasilan Kalimantan Timur menjaga kualitas lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lahan tercatat sebesar 88,63 atau berada di atas target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan yang telah mendukung berbagai program pembangunan daerah selama 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur. Pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudy.

Menurutnya berbagai indikator yang melampaui target menunjukkan transformasi pembangunan yang dilakukan Pemprov Kaltim mulai memberikan hasil positif, baik dari sisi ekonomi, pelayanan publik, maupun pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ini melalui penguatan ekonomi hijau, percepatan digitalisasi layanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia agar Kalimantan Timur semakin siap menjadi daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara dan pusat pertumbuhan baru Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan akan terus memperkuat pembangunan yang berorientasi pada peningkatan daya saing daerah, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi hijau dan digitalisasi layanan publik.

LPPD 2025 menjadi salah satu instrumen evaluasi yang menggambarkan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan sekaligus menjadi dasar penyusunan strategi pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI