Kampus Beri Penjelasan Permasalahan Mahasiswa Unikarta Batal Dapat Beasiswa Gratispol

TENGGARONG – Harapan sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk melanjutkan kuliah dengan bantuan Beasiswa Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pupus di tengah jalan. Pasalnya beberapa mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa justru dinyatakan gugur saat memasuki tahap registrasi pembayaran.

Salah seorang mahasiswa Unikarta, Davi, mengaku kecewa dengan perubahan status tersebut. Ia menyebut pada pengumuman awal yang diterima pada akhir 2025 lalu, terdapat tiga mahasiswa Unikarta yang dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol. Namun ketika proses registrasi pembayaran dimulai, nama mereka mendadak tidak lagi tercantum.

“Saat dicek didata universitas, nama kami sudah tidak terdaftar sebagai penerima,” ujar Davi, Rabu (21/1/2026).

Menurut Davi, alasan yang disampaikan adalah karena mereka berasal dari kelas eksekutif atau kelas khusus serta berusia di atas 25 tahun. Namun kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa.

“Masalahnya, masih ada mahasiswa dari kelas khusus yang justru tetap menerima beasiswa. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menegaskan dalam program Beasiswa Gratispol memang terdapat persyaratan dan ketentuan pengecualian yang telah diatur secara resmi.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Beasiswa Gratispol disebutkan mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa yang berusia di atas 25 tahun, tidak termasuk dalam kategori penerima beasiswa.

“Ketentuan itu sudah jelas di Pergub. Jadi ada sejumlah kriteria yang memang dikecualikan,” jelas Budi.

Budi menegaskan Unikarta tidak terlibat langsung dalam proses pendaftaran maupun seleksi penerima Beasiswa Gratispol. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan penerima, dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui sistem Daring atau online.

“Peran kampus hanya sebatas sosialisasi. Namun kami tetap membantu menampung dan menyampaikan keluhan mahasiswa kepada pihak provinsi,” tambahnya.

Saat ini, Budi menyebut terdapat lebih dari 300 mahasiswa Unikarta yang tercatat sebagai penerima Beasiswa Gratispol, baik dari kelas reguler maupun kelas khusus yang masih memenuhi persyaratan. Proses verifikasi penerima pun masih terus berjalan, termasuk pengecekan usia dan status kelas mahasiswa.

“Kalau dalam proses verifikasi ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat, seperti melebihi batas usia atau berasal dari kelas yang dikecualikan, maka sesuai ketentuan dana beasiswa bisa diminta untuk dikembalikan. Semua masih dalam proses bersama pihak provinsi,” jelasnya.

Untuk menghindari persoalan di kemudian hari, pihak kampus saat ini menahan sementara proses registrasi mahasiswa yang terindikasi tidak memenuhi syarat, meskipun dananya sudah disalurkan.

“Karena dana beasiswa disalurkan ke rekening universitas, maka dananya tidak bisa digunakan. Dari pada nanti diminta pengembalian dan justru membebani mahasiswa, sementara registrasinya kami tahan dulu,” paparnya.

Budi meluruskan persepsi terkait besaran bantuan Beasiswa Gratispol. Ia menegaskan program tersebut hanya menanggung biaya pendidikan berupa UKT atau SPP, sehingga nominal bantuan yang diterima mahasiswa bisa berbeda-beda di setiap program studi.

“Ada yang menerima Rp2,9 juta, ada juga yang Rp3,1 juta. Itu tergantung Prodi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Budi menegaskan Beasiswa Gratispol tidak mengakomodasi biaya masuk perguruan tinggi atau uang pangkal tambahan yang umumnya diberlakukan di kampus swasta.

“Jadi memang ada yang merasa bantuannya kurang. Padahal memang skemanya seperti itu. Kampus negeri dan swasta berbeda. Di kampus swasta biasanya ada biaya seperti uang gedung dan lainnya dan itu tidak ditanggung program Gratispol,” jelasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI