Kantor Kelurahan Bukit Biru Kembali Difungsikan, Bupati Kukar Dorong Peningkatan Kinerja Pelayanan

TENGGARONG – Setelah menjalani proses rehabilitasi menyeluruh, Kantor Kelurahan Bukit Biru kini kembali difungsikan. Peresmian penggunaan gedung tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, pada Rabu (7/5/2025).

 

Rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam memperbaiki infrastruktur pelayanan publik, khususnya di tingkat kelurahan dan desa yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan bahwa pembangunan kantor kelurahan ini tidak hanya bertujuan memperbaiki fasilitas fisik, tetapi juga diharapkan menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme aparatur kelurahan.

 

“Dengan kantor yang sudah layak, kami harapkan kinerja pegawai juga lebih baik. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur,” ujar Edi.

 

Ia menambahkan bahwa kantor kelurahan memiliki peran penting sebagai pusat informasi dan layanan administratif bagi warga. Oleh karena itu, keberadaan sarana yang representatif perlu dibarengi dengan budaya kerja yang lebih efisien dan responsif.

 

“Kami mendorong agar semua layanan berbasis SOP, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam proses dan waktu pelayanan. Ini juga bagian dari reformasi birokrasi yang sedang kita jalankan,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan jajaran pemerintah kelurahan agar tetap menjaga aset dan kebersihan kantor, serta membangun komunikasi yang baik dengan warga.

 

Dengan peresmian kantor ini, diharapkan pelayanan di Kelurahan Bukit Biru dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam mendukung program-program pemberdayaan masyarakat yang sedang dikembangkan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI