SAMARINDA — Setelah sempat ditutup selama beberapa hari akibat polemik regulasi tarif ojek online, kantor operasional Maxim di Samarinda yang berlokasi di Citraland City, Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, resmi kembali dibuka. Operasional layanan telah berjalan penuh kembali mulai, Senin (4/8/2025).
Penutupan kantor sebelumnya menuai protes dari para driver yang tergabung dalam komunitas Mitra Cakrawala. Mereka melakukan aksi demonstrasi dihari yang sama di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur menuntut dibukanya kembali kantor Maxim tersebut demi kelangsungan mata pencaharian mereka.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rafi Assagaf, selaku perwakilan manajemen Maxim, Bidang Hubungan Pemerintah Kaltim, menyatakan pembukaan kembali kantor disertai komitmen kuat untuk mengevaluasi aturan tarif yang selama ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan pusat.
“Kita akan bedah SK gubernur apakah masih relevan dengan amanat Peraturan Menteri. Selama ini tidak ada evaluasi sejak 2023, padahal menurut regulasi minimal enam bulan harus ada evaluasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan penerapan tarif sesuai SK gubernur sempat dilakukan selama tiga minggu dan berdampak negatif terhadap pendapatan mitra driver karena menurunnya jumlah order harian.
Saat ini, Maxim masih memberlakukan dua opsi tarif bagi konsumen yakni tarif reguler sesuai SK gubernur dan tarif hemat yang mengacu pada ketentuan kementerian.
Menurut Rafi, tarif hemat tersebut bukanlah promo, melainkan mengacu pada regulasi nasional yang lebih fleksibel.
“Jadi masyarakat bisa pilih sesuai kebutuhan. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk memberi opsi layanan yang terjangkau,” tambahnya.
Maxim menegaskan sejak lama pihaknya telah mengajukan surat permohonan evaluasi, namun baru mendapat respons usai meningkatnya perhatian publik akibat aksi demonstrasi driver.
Untuk tarif layanan pengantaran dan bentuk kompensasi lainnya, Rafi menyebut masih dalam proses kalkulasi dan akan diformulasikan lebih lanjut bersama pihak terkait. Ia menegaskan komunikasi yang baik antar pihak menjadi kunci utama ke depan demi keberlangsungan layanan dan kesejahteraan mitra.
Kembalinya operasional Maxim disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, dengan menyebut manajemen Maxim telah menyampaikan komitmennya secara tertulis untuk mematuhi peraturan daerah.
“Pada hari ini, dari manajemen Maxim sudah membuat pernyataan bahwa mereka akan patuh dan taat terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dilakukan evaluasi,” ujar Edwin.
Ia menyampaikan evaluasi tidak hanya berlaku untuk Maxim, melainkan akan dilakukan terhadap tiga aplikator lainnya secara menyeluruh. Rapat evaluasi dijadwalkan Rabu (6/8/2025).
“Dengan adanya surat penyelesaian dari pihak Maxim, maka pada hari ini kegiatan operasionalnya resmi dibuka kembali. Selanjutnya, mereka dapat kembali beroperasi,” tegas Edwin.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





