Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman Cek Kesiapan Lokasi HKG dan Rakernas X PKK

SAMARINDA – Untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK tahun 2025, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro bersama Pangdam VI Mulawarman melaksanakan pengecekan langsung di lokasi pelaksanaan kegiatan.

Pengecekan difokuskan di Samarinda Convention Hall, Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara yang akan menjadi pusat kegiatan akbar tersebut.

Kehadiran Kapolda dan Pangdam VI Mulawarman menunjukkan komitmen kuat TNI dan Polri dalam mengawal suksesnya acara nasional ini.

Sejumlah pejabat utama turut mendampingi dalam kegiatan pengecekan antara lain Kapolresta Samarinda, Dandim 0901 Samarinda, Karo Ops, Dir Intelkam, Dir Lantas, Dir Samapta, Dir Pam Obvit, dan Dansat Brimob Kaltim.

Sinergi antara berbagai unsur keamanan diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif selama acara berlangsung.

Melalui Kapolresta Samarinda, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menyampaikan pengecekan dilakukan dalam upaya menjaga pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar.

“Kami dari pengamanan, baik TNI maupun Polri melaksanakan pengecekan dini ini dengan harapan agar kegiatan besar ini dapat berjalan aman dan lancar,” sebutnya.

Pernyataan ini menegaskan kesiapan aparat keamanan dalam menghadapi seluruh rangkaian acara HKG dan Rakernas PKK.

Pengecekan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari jalur akses, area parkir, hingga sistem keamanan di dalam dan sekitar lokasi acara.

“Langkah proaktif ini diambil untuk mengidentifikasi potensi kendala sejak dini dan memastikan seluruh detail logistik dan keamanan telah terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Pewarta: Dimas
Editor : Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI