Kapolda Kaltim Pastikan Penindakan Preman di Kaltim, Akan Rutin Dilaksanakan

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memastikan penindakan terhadap aksi preman tidak hanya dilakukan saat operasi khusus, namun akan menjadi kegiatan rutin kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantono, dalam keterangan persnya, Jumat (23/5/2025).

“Operasi pekat memang kemarin ada kegiatan khusus. Namun untuk preman, tidak terbatas pada masa operasi saja. Ini akan terus menjadi bagian dari kegiatan rutin kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan pihaknya menerapkan tiga pendekatan dalam menangani preman yakni preemtif, preventif, dan represif.

“Kita kedepankan langkah preemtif dan preventif. Misalnya, melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan, mengajak masyarakat berani melawan dan melapor jika melihat aksi preman. Kami juga terus mengedukasi agar calon pelaku mengurungkan niatnya,” jelasnya.

Namun, bila dua pendekatan awal tidak diindahkan, langkah represif akan diambil sebagai upaya terakhir.

“Represif kita jadikan jalan terakhir bagi mereka yang tidak bisa diajak baik-baik,” tegasnya.

Polda Kaltim menyediakan sarana pelaporan bagi masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban preman. Masyarakat bisa menghubungi call center 110 atau melalui layanan pengaduan lainnya yang akan ditindaklanjuti oleh tim dari Subdit Kriminal Umum dan KP Dumas Polda Kaltim.

“Contohnya kemarin ada laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti dan tangkap pelaku. Kami tidak akan beri ruang bagi praktik-praktik preman di wilayah Kaltim,” tambah Irjen Endar.

Dalam operasi terbaru, Polda Kaltim berhasil mengamankan 134 tersangka dalam 91 kasus preman di berbagai wilayah.

“Ini hasil kerja keras seluruh jajaran. Kami akan terus berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI