Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Panti Asuhan, Damayanti: Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindungan bagi anak-anak, menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu yayasan panti asuhan di Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

“Catatan kita bersama bahwa perlindungan anak itu bukan hanya tanggung jawab sebuah lembaga, tetapi juga tanggung jawab bersama,” ujar Damayanti saat diwawancarai, Senin (23/6/2025).

Pernyataan tersebut merespons kabar seorang anak berusia 4 tahun yang mengalami dugaan kekerasan fisik di sebuah panti asuhan. Korban ditemukan mengalami luka memar dan benjolan di kepala. Saat ini, korban telah menjalani visum, sementara pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan keterlibatan seorang tersangka dari dalam yayasan tersebut. Damayanti menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

“Lembaga panti asuhan seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak. Tapi jika justru terjadi kekerasan di dalamnya, itu tentu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam saat menyaksikan atau mengetahui kekerasan, terutama jika korbannya adalah anak atau perempuan. Menurutnya, tindakan cepat dari masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak berlarut-larut dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Masyarakat tidak boleh abai. Laporkan segera kepada pihak berwajib agar bisa ditangani cepat dan tepat. Ini demi masa depan anak-anak kita,” katanya.

Damayanti juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sigap dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Harapan saya, pihak berwajib segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tutup legislator dari Fraksi PKB tersebut. (Adv/DPRDKaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI