Kasus Eksploitasi Anak Terungkap, Satpol PP Kukar Komitmen Zona Bebas Pekerja Anak

TENGGARONG – Komitmen Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai zona bebas pekerja anak kembali diuji. Dalam dua hari berturut-turut, Satpol PP Kukar mengamankan keluarga yang melibatkan anak di bawah umur untuk berjualan di jalanan.

Setelah mengamankan keluarga asal Balikpapan pada Senin (8/9/2025) malam, penertiban kembali dilakukan terhadap seorang ibu beserta anak-anaknya pada Selasa (9/9/2025). Praktik serupa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menegaskan langkah tersebut sesuai Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. “Sebagai penegak perda, Satpol PP memproses, mendata, lalu melanjutkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ungkapnya.

Ia menjelaskan keluarga tersebut berdomisili sementara di Kukar, namun masih ber-KTP luar Kalimantan. Dari keterangan anak, sang ayah tengah menghadapi kasus hukum, sehingga ibu yang kini menanggung kebutuhan keluarga.

Menurut Awang, Satpol PP memantau fenomena lain yang melibatkan anak di ruang publik, seperti pengamen punk, manusia silver, maupun badut jalanan. “Semua itu akan jadi sasaran penertiban, karena Kukar ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” tambahnya.

Upaya penanganan dilakukan bersama lintas instansi, termasuk Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga pihak kecamatan, terutama terkait administrasi kependudukan keluarga tersebut.

Apresiasi datang dari DP3A Kukar yang menilai langkah cepat Satpol PP sudah tepat. Perwakilan DP3A, Farida, menegaskan eksploitasi anak tidak hanya melanggar perda, tetapi Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Anak-anak ini seharusnya bersekolah, bukan ikut berjualan dari pagi hingga malam. Hak mereka harus dipenuhi. Orang tua masih kuat bekerja, jadi seharusnya tidak melibatkan anak,” tegas Farida.

Ia menyoroti pentingnya penataan administrasi keluarga tersebut agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran. “Kalau status domisili jelas, pemerintah lebih mudah membantu. Karena siapa pun dia, selama warga Indonesia, pasti kita upayakan perlindungan,” lanjutnya.

DP3A mencatat kasus serupa sering muncul dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan sehari sebelumnya, Satpol PP juga sudah mengamankan keluarga lain dengan modus yang sama.

Farida berharap penindakan ini memberi efek jera. “Harapan kami, Kukar benar-benar bersih dari pekerja anak. Apalagi sudah ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI