Kasus Narkotika Mendominasi, 244 Perkara Kasus Dimusnahkan Kejari Kutim

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti dari 244 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari seluruh perkara tersebut, kasus narkotika tercatat paling mendominasi.

Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan secara sah dan berkekuatan hukum tetap dengan dominasi perkara narkotika sebanyak 177 kasus,” jelas Reopan saat kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kutim.

Barang bukti dari kasus narkotika tersebut meliputi 100 pil obat terlarang dan 4,407 gram sabu-sabu. Selain itu, turut dimusnahkan ratusan unit handphone serta enam senjata tajam dari berbagai kasus kekerasan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika yang bukan tanaman dilarutkan dalam air menggunakan blender dan dibuang ke selokan. Barang bukti lainnya seperti ponsel dan senjata tajam, dihancurkan dengan martil, alat pemotong besi, atau dibakar di tempat khusus.

“Pemusnahan ini penting untuk menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum,” tambah Reopan.

Dirinya menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, sebagai wujud pelaksanaan fungsi jaksa sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI