SAMARINDA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di Kalimantan Timur terus menunjukkan tren peningkatan. Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena para pelaku kini semakin leluasa memanfaatkan media dalam jaringan untuk melancarkan aksi mereka.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur, Kholid Budhaeri, menegaskan praktik TPPO terhadap anak bukan lagi persoalan tersembunyi melainkan sudah menjadi pola kejahatan yang terorganisasi.
“Tren TPPO, terutama yang menyasar anak, memang meningkat. Media daring (media sosial) membuat para pelaku lebih mudah mencari korban tanpa batasan ruang dan waktu,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya di Kantor UPTD PPA Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (1/10/2025).
Menurut Kholid, kondisi anak-anak yang rentan secara ekonomi dan sosial menjadi celah yang kerap dimanfaatkan. Anak-anak dari desa yang putus sekolah, misalnya, mudah terjebak iming-iming pekerjaan dengan janji upah besar di kota. Namun kenyataannya, mereka justru dijadikan korban eksploitasi.
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian terjadi di sebuah kafe di Samarinda. Dalam operasi kepolisian, aparat menemukan seorang anak di bawah umur yang diperkerjakan sebagai pemandu lagu.
“Anak itu kini mendapatkan perlindungan pemerintah dan statusnya sebagai saksi korban. Perekrutnya sedang menjalani proses hukum,” kata Kholid.
Sejak Januari hingga awal Oktober 2025, UPTD PPA Kaltim mencatat telah menangani sedikitnya enam kasus TPPO. Dari jumlah itu, sebagian besar korban justru berasal dari luar daerah.
“Banyak kasus yang kami tangani adalah anak-anak atau perempuan yang datang dari luar Kaltim dengan harapan bisa bekerja, tetapi malah terjebak jaringan perdagangan orang,” jelasnya.
Hal tersebut terbukti dari operasi gabungan yang dilakukan Polres Kutai Kartanegara dan Balikpapan di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam operasi tersebut, empat korban asal Sulawesi Tenggara berhasil diamankan. Mereka terdiri atas dua anak berusia 16 dan 17 tahun serta dua orang dewasa.
Kholid menilai pembangunan kawasan IKN yang tengah gencar dilakukan menjadi daya tarik baru bagi masyarakat luar daerah untuk datang. Namun, kondisi tersebut membuka ruang munculnya praktik-praktik ilegal yang menyasar kelompok rentan.
“IKN adalah magnet. Banyak orang datang dengan harapan kerja dan di situlah pelaku TPPO mencari kesempatan,” katanya.
Kata Kholid, modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa janji pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak korban dijanjikan bekerja di restoran atau toko, namun akhirnya ditempatkan di tempat hiburan malam bahkan terjebak dalam eksploitasi seksual.
“Ini yang membuat anak-anak dan perempuan harus benar-benar dilindungi,” tambahnya.
Meski fasilitas penampungan UPTD PPA Kaltim masih terbatas, dengan ruang tidur yang digabung dalam satu gedung kantor, upaya perlindungan tetap dimaksimalkan. Korban yang ditampung mendapatkan perhatian intensif, mulai dari kebutuhan dasar, layanan kesehatan, konseling psikologis, hingga pendampingan hukum.
“Walaupun ruang pemulihan kami belum ideal, justru pengawasan lebih mudah karena korban bisa mendapatkan perhatian langsung. Kalo gedung dipisah tentu kami butuh dukungan SDM dan sarana yang lebih memadai, karena akan sulit mengawasi kalau berbeda gedung,” jelas Kholid.
Kholid menegaskan penanganan TPPO tidak dapat hanya mengandalkan aparat dan UPTD semata. Peran keluarga, masyarakat, dan sekolah penting agar anak-anak tidak mudah menjadi target.
“Pencegahan adalah kunci. Orang tua harus awas dengan aktivitas anak di dunia maya, sementara masyarakat jangan abai kalau menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungannya,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya terus membangun koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian, rumah sakit, hingga lembaga perlindungan sosial di berbagai daerah.
“Kami ingin memastikan setiap korban mendapatkan haknya untuk pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak,” pungkasnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





