SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat desa. Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, berinisial J, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penggelapan dana desa yang mencapai kerugian fantastis, lebih dari Rp2,1 miliar. Uang rakyat tersebut, ironisnya diduga dihabiskan J untuk bermain di aplikasi Daring yang diklaim sebagai ‘pengganda uang’.
Penetapan tersangka J diumumkan, Rabu (5/11/2025) oleh Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A F Tambunan. (J) kini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur untuk 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus, Michael A F Tambunan, menjelaskan kasus itu berawal dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bumi Etam Tahun Anggaran 2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan J berasal dari tiga sumber utama yakni Dana Pengadaan Motor (Rp332 Juta) yaitu Anggaran untuk pengadaan 15 unit motor bagi ketua RT telah dicairkan J. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk pembelian unit motor, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) (Rp1,7 miliar) di mana (J) secara sepihak melakukan penarikan dana SILPA 2024.
Aksi itu berlangsung sejak 21 Januari hingga 13 Februari 2025 dengan modus memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan, dan Uang Pajak (Rp11,5 Juta), tersangka J menyelewengkan uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara, dengan rincian PPn sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta, dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 juta.
Total keseluruhan dana yang disalahgunakan J mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Uang miliaran rupiah tersebut, menurut keterangan penyidik digunakan J untuk bermain di ‘aplikasi pengganda uang’ hingga habis,” ungkap Kasi Pidsus Michael A F Tambunan.
Sebelum penahanan, tim penyidik Kejari Kutim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua orang ahli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1 (merugikan keuangan negara), pasal 3 (penyalahgunaan wewenang), dan pasal 8 (penggelapan dalam jabatan).
“Tersangka dijerat jo pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Michael A F Tambunan.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





