Kecelakaan Sungai Mahakam, Kapal Tongkang Tabrak Kapal Kayu di Samarinda

SAMARINDA – Sebuah insiden terjadi di Sungai Mahakam, Samarinda, Jumat (20/6/2025) saat sebuah kapal kayu bermesin cas tertabrak oleh tongkang kosong yang ditarik tugboat. Beruntung kejadian tersebit tidak menelan korban jiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WITA.

Tim Satuan Polairud Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian. Beberapa saksi mata di perairan telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan informasi detail terkait insiden.

Menurut Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Rahmat Aribowo, kronologi kejadian bermula saat kapal kayu yang diketahui milik pengumpul barang bekas tersebut sedang bersandar di badan tugboat.

Tugboat dan tongkang kosong tersebut sedang berlayar dari arah Jembatan Achmad Amins menuju Jembatan Mahakam.

“Anak Buah Kapal (ABK) kapal kayu itu sedang berada di atas tugboat untuk meminta barang bekas yang sudah tidak terpakai,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Rahmat menerangkan tali pengait kapal kayu tersebut tiba-tiba terlepas. Akibatnya, kapal kayu itu hanyut dan akhirnya tertabrak oleh tongkang yang sedang ditarik tugboat.

“Ternyata tali pengait kapal kayu terlepas, sehingga kapal itu larut. Makanya tertabrak tongkang yang sedang ditarik tugboat,” jelasnya.

AKP Rahmat Aribowo menegaskan dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Hal ini karena ABK kapal kayu sedang berada di atas tugboat saat kapal mereka dihantam tongkang.

“Tidak ada korban jiwa,” kata Rahmat.

Saat ini, personel Polairud Polresta Samarinda masih terus mendalami keterangan saksi-saksi terkait insiden. Tiga orang, termasuk ABK dan pemilik kapal kayu nahas tersebut telah dimintai keterangan.

Rahmat menambahkan ABK kapal kayu tersebut memang sehari-harinya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas.

“Pekerjaannya memang seperti itu (pengumpul barang bekas),” pungkasnya.

Pewarta : Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI