Kejagung Cari Tahu Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel berinisial BU dalam proyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan BU saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, ia bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek motor listrik.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Menurut hasil penyidikan, BU diduga memiliki peran dalam proses penentuan harga serta pemilihan penyedia kendaraan listrik yang digunakan dalam program tersebut. Dugaan itu muncul dari alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

“Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujar Syarief.

Meski telah menemukan indikasi keterlibatan, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menjelaskan proses hukum terhadap anggota TNI aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” jelasnya.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga perkara tersebut melibatkan penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, sepatu, dan ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI