Kejagung Pastikan Pemenang BPA Fair 2026 Diberikan Pendampingan Hukum hingga Proses Balik Nama

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan pemenang lelang dalam ajang BPA Fair 2026 akan memperoleh pendampingan hukum terkait administrasi aset yang dibeli, termasuk proses balik nama.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan pendampingan tersebut diberikan agar peserta lelang tidak hanya menerima risalah lelang, tetapi mendapatkan kepastian hukum atas aset yang dimenangkan.

“Pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya langkah itu penting untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat yang mengikuti lelang aset rampasan negara, baik berupa kendaraan, tanah, maupun barang lainnya.

Ia menilai pelayanan pasca-lelang perlu diperkuat agar masyarakat semakin percaya mengikuti lelang yang digelar Kejaksaan.

“Substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekadar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan dan menjadi penyumbang modal pembangunan,” katanya.

Rudi menjelaskan pengawasan di lingkungan kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan atau penegakan disiplin, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan, termasuk dalam proses pemulihan aset negara.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, memastikan seluruh barang lelang yang ditawarkan dalam BPA Fair 2026 berada dalam kondisi baik dan telah memiliki kepastian hukum.

Ia menegaskan aset yang dijual bukan barang bermasalah karena seluruh proses hukumnya telah selesai.

Menurut Kuntadi, masyarakat yang membeli barang hasil rampasan negara ikut berkontribusi terhadap pemasukan negara karena hasil penjualannya akan masuk ke kas negara untuk mendukung pembangunan.

“Setelah dinyatakan sebagai pemenang dan melakukan pelunasan, risalah lelang akan diberikan dan bisa digunakan untuk mengurus administrasi berikutnya,” ujarnya.

BPA Fair 2026 sendiri menghadirkan ratusan aset rampasan negara yang dilelang kepada masyarakat, mulai dari kendaraan mewah, properti, hingga barang bernilai tinggi lainnya.

Seluruh proses lelang dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui platform resmi lelang pemerintah guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi peserta.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI